Menu

Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Seniman Disabilitas di Kota Denpasar

  • Senin, 10 November 2025
  • 182x Dilihat

Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Denpasar telah sukses menyelenggarakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Seniman Penyandang Disabilitas Di Kota Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Sentra KI Kota Denpasar pada tahun 2025.

Sosialisasi dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali, Yayasan Pendidikan Musik Lima Nada, dan UPTD Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar. 

Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 10 November 2025 serta mengundang para penyandang disabilitas yang aktif mengikuti kelas seni musik di UPTD Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar beserta orang tua, dan Yayasan Pendidikan Musik Lima Nada.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarkan informasi terkait layanan fasilitasi pencatatan Hak Cipta gratis melalui BRIDA Kota Denpasar dan edukasi perlindungan Hak Cipta serta perlindungan royalti bagi seniman penyandang disabilitas yang disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali. 

Terima Kasih kami ucapkan kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi pada kegiatan ini dan seluruh panitia yang mewujudkan terlaksananya kegiatan ini.

Kekayaan Intelektual terlindungi, Denpasar MAJU!