Menu

Tupoksi BRIDA Kota Denpasar

TUGAS BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH KOTA DENPASAR

Badan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi
penunjang urusan pemerintahan di bidang Riset, Pengkajian dan Penerapan, Invensi dan Inovasi serta
Kekayaan Intelektual dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di
segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

FUNGSI BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH KOTA DENPASAR

Badan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan
kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan
pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
b. penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang berpedoman
pada nilai Pancasila;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama
pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta lnvensi dan inovasi di daerah;
e. pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan
penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
f. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu
pengetahuan dan teknologi di daerah;

g. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh
lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya di daerah;
h. koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah;
i. pelaksanaan administrasi badan; dan
j. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya.