Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Denpasar meraih predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dengan perolehan nilai 94,55. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala BRIDA Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira, S.E., M.Si., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja BRIDA dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Capaian ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan BRIDA Kota Denpasar dalam menyediakan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
Predikat Badan Publik Informatif menunjukkan bahwa BRIDA Kota Denpasar telah memenuhi indikator penilaian keterbukaan informasi, mulai dari ketersediaan informasi publik, kualitas layanan informasi, hingga pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang optimal.
Dengan diraihnya penghargaan ini, BRIDA Kota Denpasar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif, guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih di Kota Denpasar.
11 Desember 2025
10 Desember 2025
12 Desember 2025