Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Denpasar melaksanakan Rapat Pembahasan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tradisi di Kota Denpasar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BRIDA Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira, S.E., M.Si., dan dilaksanakan di Ruang Rapat BRIDA Kota Denpasar.
Rapat ini bertujuan untuk membahas inventarisasi, penguatan data, serta langkah-langkah strategis dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal, khususnya Ekspresi Budaya Tradisional yang berkembang dan dilestarikan oleh masyarakat di Kota Denpasar. Perlindungan KIK EBT Tradisi diharapkan dapat menjaga nilai budaya lokal sekaligus mencegah klaim pihak lain terhadap warisan budaya daerah.
Dalam rapat tersebut dilakukan diskusi dan koordinasi terkait mekanisme pendataan, dokumentasi, serta sinergi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait dalam mendukung proses pencatatan KIK EBT Tradisi. Selain itu, dibahas pula tantangan serta peluang dalam pengelolaan dan pemanfaatan EBT sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya Kota Denpasar.
Melalui rapat ini, BRIDA Kota Denpasar berkomitmen untuk terus mendorong perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual Komunal secara berkelanjutan, sebagai bentuk upaya pelestarian budaya sekaligus penguatan inovasi berbasis kearifan lokal di Kota Denpasar.
11 Desember 2025
10 Desember 2025
12 Desember 2025