Menu

Rapat Penilaian dan Verifikasi Arsip Inaktif Usul Musnah

  • Kamis, 22 Oktober 2026
  • 74x Dilihat

Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Denpasar melaksanakan Rapat Penilaian dan Verifikasi Arsip Inaktif Usul Musnah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan penilaian dan verifikasi terhadap arsip inaktif di lingkungan BRIDA Kota Denpasar yang telah diusulkan untuk dimusnahkan. Proses ini menjadi tahapan penting dalam memastikan bahwa setiap arsip yang diusulkan telah melalui pemeriksaan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), nilai guna arsip, serta ketentuan administrasi dan prosedur pemusnahan arsip yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, dilakukan pemeriksaan dan pencocokan terhadap daftar arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan, meliputi jenis arsip, kurun waktu penciptaan, jumlah, serta informasi pendukung lainnya. Penilaian dan verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa arsip yang diusulkan benar-benar telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemusnahan dan tidak lagi memiliki nilai guna yang mengharuskan penyimpanannya tetap dipertahankan.

Melalui kegiatan ini, BRIDA Kota Denpasar juga berupaya meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip, khususnya dalam penataan arsip inaktif yang sudah tidak memiliki nilai guna sesuai ketentuan retensi. Pengelolaan arsip yang baik tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen, tetapi juga mencakup proses penyusutan arsip secara terencana, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat penilaian dan verifikasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen BRIDA Kota Denpasar dalam mendukung penyelenggaraan tata kelola kearsipan yang profesional dan akuntabel. Melalui proses verifikasi yang cermat, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan BRIDA semakin optimal, tertib administrasi dapat terwujud, serta informasi kelembagaan yang masih memiliki nilai guna tetap terjaga dengan baik.