Anggota Tim Pengelola KI Kota Denpasar dari BRIDA Kota Denpasar melaksanakan kunjungan lapangan fasilitasi pendaftaran merek “Suguhan Tamu” yang berlokasi di Padangsambian, Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan dan fasilitasi perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan inovator di Kota Denpasar.
Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dan pengumpulan informasi terkait produk serta penggunaan merek “Suguhan Tamu” sebagai bagian dari proses administrasi pendaftaran merek. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan pendampingan langsung kepada pemilik usaha terkait pentingnya perlindungan hukum atas identitas dan produk yang dimiliki.
Dalam pelaksanaannya, tim Pengelola KI Kota Denpasar dari BRIDA Kota Denpasar melakukan peninjauan terhadap kegiatan usaha, identitas produk, serta kelengkapan data pendukung yang diperlukan dalam proses pengajuan pendaftaran merek. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami tahapan dan manfaat perlindungan kekayaan intelektual bagi pengembangan usaha ke depan.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, BRIDA Kota Denpasar berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kesadaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual di masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya inovasi dan daya saing produk lokal di Kota Denpasar.
11 Desember 2025
10 Desember 2025
12 Desember 2025