Anggota Tim Pengelola Kekayaan Intelektual (KI) dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Denpasar melaksanakan kunjungan lapangan dalam rangka fasilitasi pendaftaran merek bagi usaha Marita yang berlokasi di Jalan Tukad Jinah, Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BRIDA Kota Denpasar dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha lokal untuk memperoleh perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual, khususnya hak atas merek.
Kunjungan lapangan dilakukan untuk melakukan verifikasi data dan informasi terkait identitas usaha, penggunaan merek, serta kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran merek. Selain itu, tim BRIDA Kota Denpasar juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai manfaat pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas usaha dan strategi dalam meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar.
Dalam kesempatan tersebut, tim BRIDA berdiskusi dengan pelaku usaha mengenai pengembangan usaha berbasis inovasi, pentingnya menjaga konsistensi penggunaan merek, serta peluang pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset yang dapat meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan konsumen.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, BRIDA Kota Denpasar terus mendorong tumbuhnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu faktor pendukung pengembangan usaha yang berkelanjutan. Diharapkan semakin banyak produk dan merek lokal Kota Denpasar yang memperoleh perlindungan hukum sehingga mampu meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan penguatan ekosistem inovasi di Kota Denpasar. (11/06)
11 Desember 2025
10 Desember 2025
12 Desember 2025