Anggota Tim Pengelola Kekayaan Intelektual (KI) dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Denpasar melaksanakan kunjungan lapangan dalam rangka fasilitasi pendaftaran merek bagi usaha Casa Annie yang berlokasi di Jalan Marlboro, Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, khususnya hak atas merek.
Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi data dan informasi terkait identitas usaha serta merek yang akan didaftarkan. Selain itu, tim BRIDA Kota Denpasar juga memberikan pendampingan mengenai tahapan, persyaratan, dan pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.
Dalam kesempatan tersebut, tim BRIDA berdiskusi dengan pelaku usaha mengenai profil usaha, penggunaan merek dalam kegiatan bisnis, serta peluang pengembangan usaha melalui pemanfaatan kekayaan intelektual. Perlindungan merek diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat citra dan nilai tambah usaha.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, BRIDA Kota Denpasar terus berkomitmen mendorong tumbuhnya budaya inovasi dan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha. Dengan semakin banyaknya merek usaha lokal yang terdaftar, diharapkan produk dan jasa unggulan Kota Denpasar semakin kompetitif, memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi, serta mampu memperluas jangkauan pasar di tingkat nasional maupun internasional. (11/06)
11 Desember 2025
10 Desember 2025
12 Desember 2025