Anggota Tim Pengelola Kekayaan Intelektual (KI) dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Denpasar melaksanakan kunjungan lapangan fasilitasi pendaftaran merek “Bandrek W 68” yang berlokasi di Jalan Subur, Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan dan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha lokal di Kota Denpasar.
Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi data dan pengumpulan informasi yang diperlukan dalam proses pengajuan pendaftaran merek “Bandrek W 68”. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan merek sebagai identitas usaha dan bentuk perlindungan hukum terhadap produk yang dimiliki.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung terhadap usaha dan produk yang diajukan, serta memastikan kelengkapan administrasi dan data pendukung yang diperlukan dalam proses pendaftaran merek. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam memahami prosedur dan manfaat pendaftaran kekayaan intelektual untuk pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, BRIDA Kota Denpasar berkomitmen untuk terus mendukung penguatan perlindungan kekayaan intelektual serta mendorong peningkatan daya saing produk lokal melalui pemanfaatan hak kekayaan intelektual secara optimal.
11 Desember 2025
10 Desember 2025
12 Desember 2025