Menu

Fasilitasi HKI Pada Badan Riset dan Pengembangan Kota Denpasar Tahun 2024

  • Senin, 22 September 2025
  • 176x Dilihat

Badan Riset Dan Inovasi Kota Denpasar merupakan perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan di Kota Denpasar, berdasarkan Peraturan Walikota No 45 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, diatur salah satu tugas dan pokok dari BRIDA Kota Denpasar adalah pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Berdasarkan hal tersebut pada tahun 2024 BRIDA Kota Denpasar menyelenggaran kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi para Masyarakat ataupun Usaha Mikro Kecil di Kota Denpasar. Fasilitasi ini terdiri dari fasilitasi pencacatan hak cipta; fasilitasi pendaftaran merek; dan Fasilitasi Layanan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pada kegiatan ini pemerintah Kota Denpasar melalui BRIDA Kota Denpasar tidak hanya  melaksanakan pendampingan, dan bantuan teknis tetapi juga memberikan insentif kepada  Masyarakat dan Usaha Mikro Kecil di  Kota Denpasar sehingga Masyarakat / Usaha Mikro Kecil di Kota Denpasar dapat mencatatkan hak cipta dan/atau mendaftarkan mereknya secara GRATIS.

Pada tahun 2024, BRIDA Kota Denpasar telah memfasilitasi berbagai hak cita dan merk diantaranya: 

Jenis Fasilitasi

Jumlah

Keterangan

Kekayaan Intelektual Komunal

1 (KIK)

Tari Baris Tengklong

Kekayaan Intelektual Personal

18 (Hak Cipta)

Masyarakat Kota Denpasar

Pendaftaran Merek

31 (Permohonan Merek)

Usaha Mikro Kecil di Kota Denpasar

Dari 31 permohonan merek, terdapat 2 merek yang merupakan milik penyandang disabilitas. Dalam pelaksanaan fasilitasi HKI BRIDA Kota Denpasar selalu berusaha untuk memprioritaskan kelompok rentan, hal ini dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Kota Denpasar.

Syarat dan ketentuan dalam kegiatan Fasilitasi HKI dapat dilihat pada SOP Fasilitasi Layanan Pendaftaran Merek dan Falisitasi Layanan Pencatatan Hak Cipta pada tautan berikut :  

Link : https://bit.ly/SOP-HKI