Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia secara jelas menyatakan bahwa salah satu tujuan pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum (public wellbeing). Konsekuensinya, Pemerintah Negara Indonesia memiliki tugas dan kewajiban untuk menjamin dan mendorong upaya peningkatan dan pencapaian kesejahteraan (well-being) bagi setiap warga negaranya. Sementara itu, pembangunan nasional pada era tahun 1970-an lebih difokuskan pada upaya peningkatan kesejahteraan warga negara melalui pembangunan ekonomi yang intensif. Sebaliknya, pembangunan sosial yang sangat terkait dengan kesejahteraan masyarakat seperti : pendidikan, kesehatan, keamanan, dan sebagainya, ternyata masih relatif sedikit mendapat perhatian pemerintah. Pembangunan sosial mendapat perhatian pemerintah yang lebih besar oleh pemerintah sejak lahir tahun 1980-an, meskipun hingga saat ini masih tetap didominasi oleh pembangunan ekonomi.
Pada tahun 2017 ini, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Denpasar bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali melaksanakan Survei Pengukuran Tingkat Kebahagiaan (SPTK) dengan tujuan untuk menyajikan data estimasi di Kota Denpasar. Data yang dikumpulkan dalam survei ini sedikit berbeda dengan data yang biasa dikumpulkan oleh BPS dalam berbagai survei. Pada umumnya, survei BPS mengumpulkan data dari responden yang bersifat kuantitatif berdasarkan hasil pengamatan dan penilaian kondisi objektif. Sebaliknya, data yang dikumpulkan pada SPTK 2017 mencakup pengamatan dan penilaian objektif yang dilengkapi dengan data yang merupakan hasil penilaian responden yang sifatnya subjektif. Oleh karena itu, pencacahan SPTK 2017 perlu dilaksanakan oleh petugas yang memiliki kemampuan dan pengalaman berwawancara yang baik dan persuasif serta berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya sehingga non sampling error dan non respons dapat ditekan seminimal mungkin.